Thursday, August 30, 2018

Dewasa berdemokrasi (Perang #2019gantipresiden vs #Jokowi2periode)

Oleh : Gustian Putradi AD


Beberapa hari terakhir jagad sosial media diributkan dengan isu konflik tagar #2019gantipresiden. Gerakan yang digagas oleh para tokoh oposisi pemerintah ini kabarnya mendapat penolakan diberbagai daerah. Yang masih hangat adalah kejadian yang terjadi di Riau dan Jawa Timur. Dimana para tokoh gerakan tersebut seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani ditolak kehadirannya saat akan menghadiri acara deklarasi 2019gantipresiden. Bagaiamana pendapat teman-teman? Mari kita bahas.
Setelah mengamati kasus ini melalui media online dan media sosial, saya kemudian mengelaborasinya dengan teori dan konsep demokrasi. Indonesia yang memilih jalan demokrasi, sudah seharusnya menjaga hak-hak setiap individu warga negara dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. Hal ini sebegaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 ayat 3 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sebenarnya masih ada beberapa dasar hukum lain yang menguatkan dan menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap individu warga negara. Teman-teman mungkin bisa mengekspolrasi lebih jauh. Yang ingin saya tekankan adalah bahwa di negara kita, Indonesia, negara  harus benar-benar menjamin hak-hak setiap warganya, karena itu konsekuensi dari negara demokrasi. Tapi tentu saja, kebebasan seperti apa yang diperbolehkan? Jawabannya adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Pemikiran, pendapat, dan suara yang kita dengungkan hendaknya adalah sebuah fakta dan kebenaran, bukan sebuah kebohongan, hoax atau bahkan sebuah fitnah. Selama warga negara bisa bertanggung jawab atas pendapat dan pemikirannya, maka negara harus bisa menjamin kebebasan berpendapat tersebut.
Kembali pada kasus tagar-tagar yang belakangan menjadi kontoroversi di tengah-tengah masyarakat. Negara harus sangat hati-hati melihat permasalahan ini. Jangan sampai pemerintah dan negara terkesan anti-kritik dan anti-demokrasi. Telusuri dengan sangat akurat apa pokok pikiran dan gagasan dari gerakan 2019gantipresiden. Apakah memang benar bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar? Atau hanya sebuah ekspresi ketidakpuasan rakyat kepada pemerintah? Yang sebenarnya lumrah terjadi dalam sebuah negara demokrasi. Begitu pula gerakan atau tagar #Jokowi2periode, bagi sebagian rakyat, mungkin itu adalah sebuah ekspresi kepuasan mereka atas kinerja pemerintah yang telah berhasil membawa negara menjadi lebih baik.
Jadi teman-teman, gerakan #2019gantipresiden dan #Jokowi2periode adalah fenomena yang lumrah terjadi di negara demokrasi. Dimana itu semua saya anggap sebagai sebuah ekspresi kepuasan maupun ekpresi ketidakpuasan dari masyarakat. Jadi hendaknya jangan direspon dengan begitu emosional dan menggebu-gebu, biasa saja. Dalam sebuah pemerintahan tentu tak terlepas dari segala kekurangan. Maka kritik adalah sebuah hal yang wajar. Saya harap teman-teman semua yang terlibat dalam gerakan tersebut bisa saling menghargai satu sama lain. Gerakan #2019gantipresiden bisa menghargai #Jokowi2periode, begitu pula gerakan #Jokowi2periode bisa menghargai gerakan #2019gantipresiden.
Toh kita semua satu Indonesia kan? Berbeda pilihan politik bukan berarti kita musuh. Kita masih tetap saudara kok. Yuk teman-teman kita tunjukan kalau kita bisa dewasa berdemokrasi. Negara ini akan semakin kokoh berdiri, jika kita sebagai anak bangsa semakin cerdas dan tak mudah diprovokasi. Mari kembali berjabat tangan dan saling menghargai...

Saturday, December 3, 2016

Selamat Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2017



Dulu suka sekali mengomentari tokoh-tokoh yang maju bertarung dalam pertempuran politik. Dunia politik memang dunia yang seru diperbincangkan. Di warung kopi, kedai sembako, rumah makan, orang sibuk bicara politik, bak seorang pengamat politik ulung. Semua punya argumen dan analisis. Ini iklim yang baik jika pembahasan didasar pada data dan fakta. Tidak ngalor ngidul, tidak debat kusir.

Proses politik akan membaik dengan sendirinya jika masyarakat perlahan mulai sadar pentingnya arti penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah. Kepala daerah itu pemimpin, penentu kebijakan, penentu masa depan. Tinggalkan suara-suara yang mengatakan politik itu busuk. Politik itu akan baik jika diperankan oleh orang-orang baik. Maka tugas kita menendang aktor jahat masuk dalam lingkaran kekuasaan. 

Kita semua berharap partai politik juga mulai berbenah karena dari sanalah aktor politik dicetak. Jangan ditempah jadi politisi yang cuma mikir perut dan kemewahan. Kaderlah manusia menjadi seorang negarawan yang selalu dahulukan kepentingan rakyat dari kepentingan apapun.

Harapan untuk rakyat.. Semoga rakyat semakin cerdas.. Jangan gadaikan tanah kelahiran kita dengan uang receh. Perut kita memang lapar, tapi masa depan kehidupan bernegara jauh lebih penting.

Selamat menyambut Pilkada Serentak 15 Februari 2017.

Hentikan Perdebatan Kita



Mungkin kita sempat terlupa untuk tujuan apa kita diciptakan. Tapi tak apa, segera lah ingat, kalau kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah (dalam surat Adz-Dzariyat : 56)

Untuk apa kita terpecah belah hanya karena seorang manusia, manusia yang suka menuai kontroversi. Mungkin memang, hak setiap orang untuk mengagumi siapapun yang dia ingini, tapi lakukanlah sekedarnya, jangan sampai menomor-duakan Allah hanya karena kekaguman semu itu. Jangan matikan akal sehat untuk mati-matian mencari pembenaran atas kelakuan sang junjungan.

Sudahilah, jangan lagi kita ikut-ikutan larut dalam perdebatan yang tak berkesudahan. Jangan kita rusak persahabatan kita hanya karena manusia yang kurang bijaksana. Yang jelas, tujuan utama kita adalah Allah, yang harus kita bela adalah agama Allah. Hal itulah yang mendatangkan manfaat di akhirat kelak. Cintailah agama kita dengan tetap menghormati keyakinan yang lain (lakum diinukum waliyadiin).

Sudah, hentikan perdebatan kita.

Pemilu Jadi Pintu Gerbang Kapitalisme



 Dalam sistem demokrasi, setiap orang berhak unjuk diri berkompetisi mengikuti pemilu, selama orang tersebut mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Namun berkompetisi dalam pemilu tentu tidak semudah mengucapkan lafal “saya siap maju”. Banyak hal yang harus dipersiapkan dan diperhitungkan. Salah satu yang terpenting adalah sumber pendanaan.

Dalam sebuah pemilu, kontestan membutuhkan biaya politik yang tak sedikit jumlahnya. Biaya politik yang tinggi membuat para kontestan baik perorangan maupun partai politik membutuhkan sumber pendanaan yang memadai, terutama untuk kebutuhan kampanye dan merawat konstituen. Biaya politik yang tinggi ini seharusnya menjadi peringatan bagi alam demokrasi, bahwa virus kapitalisme siap menyerang.

Pemilihan Penguasa melalui pemilu membutuhkan pendanaan besar untuk membangun citra, mengenalkan calon ke tengah masyarakat, membujuk pemilih, belum lagi yang lebih menguras harta yaitu untuk mendapatkan kendaraan partai dan menggerakkan mesin partai, sungguh luar biasa mahalnya. Dengan sifat seperti itu, sistem pemilu butuh pengawalan ketat agar cita-cita demokrasi bisa kembali pada tujuan awalnya.

Masuk ke dalam sistem politik berbiaya tinggi hanya bisa dilakukan mereka yang memiliki modal besar. Terkadang modal terkenal dan ketokohan saja seringkali belum cukup. Ditambah lagi pada zaman sekarang ini, saat ekonomi sedang dalam masa sulit, rakyat tetap butuh makan, dampaknya rakyat terformat menjadi pragmatis dan melihat kepentingan sesaat. Ini juga tidak terlepas dari didikan politik pragmatis yang diperlihatkan para politisi dan penguasa sehingga dalam kondisi seperti itu, Politik Uang menjadi hal yang lumrah.

Biaya politik yang tinggi pada akhirnya memaksa calon penguasa menarik cukong-cukong kapitalis masuk kedalam sistem perpolitikan. Inilah pintu gerbang bagi kaum-kaum kapitalis masuk dan kemudian perlahan menguasai jalannya pemerintahan dan perpolitikan Indonesia.

Dalam kamus kapitalis, motivasi yang ada hanyalah motivasi materi dan mendapatkan keuntungan. Sistem politik yang melibatkan modal akhirnya dikelola seperti mengelola industri, menjadi sebuah industri politik. Biaya yang dikeluarkan dianggap sebagai modal yang ditanam dan harus kembali berikut keuntungannya. Dalam sistem seperti itu, politik transaksional menjadi biasa. Jika politisi atau calon penguasa tidak memiliki modal yang cukup, modal itu bisa didapatkan dari para cukong kapitalis yang siap sedia pinjamkan modal. Lahirlah kolaborasi (persekongkolan) antara pemodal dengan politisi calon penguasa. Biaya yang diberikan cukong adalah modal yang ditanam, dan tentu saja harus kembali berikut keuntungannya. Penguasa yang terpilih nantinya harus merealisasikan atau setidaknya memberi “jalan pelicin”. Akhirnya disamping kepentingan pribadi, kepentingan para cukong juga menjadi prioritas.

Dengan persekongkolan yang tercipta, biaya politik tidak lagi menjadi beban yang begitu berat bagi para politisi yang akan maju bertarung dalam pemilu. Semakin besar modal yang dimiliki maka akan semakin besar pula peluang menang. Kontestan-kontestan pemilu mulai mencari cara agar mereka dapat menang dalam pertarungan. Ada yang menggunakan cara kampanye besar-besaran, membagi-bagikan sembako, memperbaiki tempat-tempat ibadah, hingga memberikan uang secara langsung. Hal tersebut tentunya membutuhkan biaya yang sangat tinggi, tapi sang calon penguasa mampu menjalankan aksinya dengan bantuan yang didapatkan dari para cukong.

Kontestan dengan modal besar yang  menyogok rakyat dengan uangnya akan berhasil meraih “kursi empuk” sebagai sang penguasa yang selanjutnya punya kuasa atas  jalannya pemerintahan. Pemilu  kapitalis telah dimenangkan oleh politisi-politisi yang berkolaborasi dengan para cukong. Tentunya kolaborasi tersebut tidak hanya sebatas pemilu. Kolaborasi akan terus berlanjut saat pemerintahan itu berjalan karena sebelumnya sudah terjalin kesepakatan antara politisi dan cukong kapitalis, bahwa saat politisi duduk sebagai penguasa maka sang politisi harus memberikan konsensi dan keuntungan bagi kelancaran proyek-proyek pemodal kapitalis. 

 Untuk menegembalikan modal-modal yang telah dikeluarkan pada masa-masa pemenangan pemilu yang jumlahnya sangat besar, terjadilah praktik korupsi dalam sistem pemerintahan. Inilah salah satu alasan kenapa praktik korupsi sangat marak terjadi didalam sistem pemerintahan dan sangat sulit untuk dibendung. Pasalnya, selain modal yang telah dikeluarkan penguasa harus kembali, penguasa tersebut masih harus menyetor pinjaman yang telah mereka pinjam dari para cukong, maka segala cara akan ditempuh untuk mengembalikan modal-modal tersebut, dan sekaligus mulai mengumpulkan modal untuk pemilu berikutnya.

Jika kapitalisme merasuk kedalam jiwa perpolitikan, demokrasi akan menjadi rusak. Ketika budaya  kapitalis menancap di jantung politik, ideologi  menjadi tak penting. Keegoisan penguasa makin menonjol, mereka hanya akan mementingkan dirinya sendiri, tak peduli urusan rakyat. Politik yang berintikan semangat untuk memerdekakan rakyat  agar dapat hidup secara bermartabat telah diubah menjadi “arena dagang”. Tiap pemilu tiba, masyarakat hanya menunggu faktor materi, bukan mencari negarawan sejati. Suara diberikan pada kandidat yang memberi siraman uang lebih banyak.  Uang menjadi sebuah kenikmatan, suara rakyat adalah suara uang. Pada akhirnya kekuatan politik ditentukan oleh kekuatan kapital. Penguasa tak berdaya disetir pemilik modal.

Thursday, October 20, 2016

Penegakan Hukum Terusik Intervensi Kekuasaan



            Indonesia adalah negara hukum. Sudah selayaknya hukum menjadi panglima. Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Kekuasaan tidak boleh berlaku sewenang-wenang, kekuasaan dibatasi oleh hukum yang berlaku. Landasan negara hukum Indonesia dapat ditemukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Sistem Konstitusional; Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di negara Indonesia hukum dan kekuasaan memiliki kaitan yang cukup erat. Seperti sebuah adagium yang diungkapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman”. Adagium tersebut secara sederhana menggambarkan betapa erat kaitan antara hukum dan kekuasaan. Namun diantara hukum dan kekuasaan, salah satu harus memiliki posisi yang lebih tinggi, dan jawabannya adalah hukum harus memiliki kedudukan lebih tinggi dari kekuasaan. Hukum berorientasi pada keadilan dan kepastian, sedangkan kekuasaan berorientasi pada kepentingan. Dapat dibayangkan jika kekuatan kekuasaan mendikte jalannya penegakan hukum, maka hukum tidak akan lagi bersifat adil. Hukum hanya akan menguntungkan dan memenangkan pihak-pihak yang berkuasa. Pihak-pihak yang lemah harus kalah dan mengikuti kemauan pihak penguasa. Kekuasaan akan memaksa keinginannya untuk diterima, dan dengan kekuasaan segalanya dapat dibuat jungkir balik.
Melihat satu tahun era pemerintahan Jokowi-JK berjalan, nuansa intervensi kekuasaan terhadap penegakan hukum sempat beberapa kali terjadi. Yang paling menyita perhatian beberapa waktu yang lalu adalah kasus dualisme kepemimpinan partai Golkar. Kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali dan kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol. Kedua kubu ini saling klaim struktur kepengurusan DPP Partai Golkar. Kekisruhan tersebut kemudian berusaha diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Namun dari hasil putusan Mahkamah Partai Golkar,  perbedaan penafsiran kembali terjadi. Kubu Agung Laksono menganggap bahwa kubu mereka telah dimenangkan dan diakui oleh Mahkamah Partai, sedangkan kubu Aburizal Bakrie berpendapat bahwa mahkamah partai belum memenangkan siapa-siapa. Kubu Agung Laksono yang merasa telah menang, buru-buru ingin mengesahkan kepengurusan mereka. Mereka meminta Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol.
Pertimbangan Menkumham terhadap kasus ini menjadi goyah saat mengetahui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono akan membawa partai Golkar masuk dalam koalisi pendukung pemerintahan. Secara politik hal tersebut akan sangat menguntungkan pemerintahan melihat kekuatan partai Golkar yang ada di DPR. Dengan kekuasaan yang dimilikinya akhirnya Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham berdalih mengeluarkan keputusan tersebut merujuk pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun singkat cerita, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berimplikasi pada pencabutan Surat Keputusan penetapan kepengurusan partai Golkar kubu Agung laksono. Dengan demikian kubu Aburizal Bakrie lah yang dinyatakan memiliki hak kepengurusan yang sah atas partai Golkar.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa Menkumham masih bersifat subjektif. Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya Menkumham dapat bertindak adil dan melihat kasus tersebut dengan kacamata objektif tanpa modus yang lain. Namun yang terjadi, Menkumham terkesan bertindak mengikuti kepentingannya. Hal tersebut dapat dilihat dari tindakan tergesa-gesa Menkumham dalam mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan tanpa menunggu putusan dari PTUN pada saat itu. Ini adalah suatu bentuk intervensi kekuasaan dalam penyelesaian proses hukum. Hal tersebut merupakan catatan buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK, dan seharusnya menjadi rapor merah bagi Menteri Yasonna Laoly.
Bentuk intervensi kekuasaan yang lain adalah pada kasus Novel Baswedan. Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Tanggal 1 Mei 2015 dan kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Novel Baswedan ditangkap atas kasus pencurian burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel Baswedan yang saat itu merupakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Resort Bengkulu diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian dengan menembak dan menyiksa empat pencuri. Satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka berat. Bentuk intervensi itu terjadi saat presiden Jokowi secara terbuka meminta agar Polri menghentikan kasus tersebut. Jokowi menganggap bahwa kasus tersebut menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di masyarakat. Namun seharusnya, apapun alasan Jokowi, beliau tidak berhak sebagai seorang presiden mengintervensi sebuah proses hukum yang sedang berjalan. Presiden jokowi sebagai seorang kepala pemerintahan atau kepala eksekutif seharusnya menghormati penegakan hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Demikian contoh kasus yang dapat menggambarkan proses penegakan hukum pada masa pemerintahan Jokowi-JK. Penegakan hukum masih diusik oleh kekuasaan pemerintahan. Hukum di Indonesia masih harus terus dibenahi. Permasalahan hukum harus terus mendapat perhatian serius. Masyarakat tentunya tidak mau hukum disalah gunakan oleh pihak-pihak penguasa untuk mendapatkan keinginannya. Hukum digunakan sebagai alat pemuas nafsu. Intervensi kekuasaan membuat hukum menjadi rusak. Hukum yang seharusnya berjiwa adil, apabila telah disusupi oleh kepentingan jahat maka roh keadilannya akan hilang. Biarkanlah hukum itu berjalan lurus sesuai sifat keadilan. Hukum harus terus tegak apapun kondisinya. Hukum tidak boleh diganggu oleh setan manapapun, termasuk setan politik jahat kekuasaan.

Gugus