Thursday, August 30, 2018

Dewasa berdemokrasi (Perang #2019gantipresiden vs #Jokowi2periode)

Oleh : Gustian Putradi AD


Beberapa hari terakhir jagad sosial media diributkan dengan isu konflik tagar #2019gantipresiden. Gerakan yang digagas oleh para tokoh oposisi pemerintah ini kabarnya mendapat penolakan diberbagai daerah. Yang masih hangat adalah kejadian yang terjadi di Riau dan Jawa Timur. Dimana para tokoh gerakan tersebut seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani ditolak kehadirannya saat akan menghadiri acara deklarasi 2019gantipresiden. Bagaiamana pendapat teman-teman? Mari kita bahas.
Setelah mengamati kasus ini melalui media online dan media sosial, saya kemudian mengelaborasinya dengan teori dan konsep demokrasi. Indonesia yang memilih jalan demokrasi, sudah seharusnya menjaga hak-hak setiap individu warga negara dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. Hal ini sebegaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 ayat 3 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sebenarnya masih ada beberapa dasar hukum lain yang menguatkan dan menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap individu warga negara. Teman-teman mungkin bisa mengekspolrasi lebih jauh. Yang ingin saya tekankan adalah bahwa di negara kita, Indonesia, negara  harus benar-benar menjamin hak-hak setiap warganya, karena itu konsekuensi dari negara demokrasi. Tapi tentu saja, kebebasan seperti apa yang diperbolehkan? Jawabannya adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Pemikiran, pendapat, dan suara yang kita dengungkan hendaknya adalah sebuah fakta dan kebenaran, bukan sebuah kebohongan, hoax atau bahkan sebuah fitnah. Selama warga negara bisa bertanggung jawab atas pendapat dan pemikirannya, maka negara harus bisa menjamin kebebasan berpendapat tersebut.
Kembali pada kasus tagar-tagar yang belakangan menjadi kontoroversi di tengah-tengah masyarakat. Negara harus sangat hati-hati melihat permasalahan ini. Jangan sampai pemerintah dan negara terkesan anti-kritik dan anti-demokrasi. Telusuri dengan sangat akurat apa pokok pikiran dan gagasan dari gerakan 2019gantipresiden. Apakah memang benar bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar? Atau hanya sebuah ekspresi ketidakpuasan rakyat kepada pemerintah? Yang sebenarnya lumrah terjadi dalam sebuah negara demokrasi. Begitu pula gerakan atau tagar #Jokowi2periode, bagi sebagian rakyat, mungkin itu adalah sebuah ekspresi kepuasan mereka atas kinerja pemerintah yang telah berhasil membawa negara menjadi lebih baik.
Jadi teman-teman, gerakan #2019gantipresiden dan #Jokowi2periode adalah fenomena yang lumrah terjadi di negara demokrasi. Dimana itu semua saya anggap sebagai sebuah ekspresi kepuasan maupun ekpresi ketidakpuasan dari masyarakat. Jadi hendaknya jangan direspon dengan begitu emosional dan menggebu-gebu, biasa saja. Dalam sebuah pemerintahan tentu tak terlepas dari segala kekurangan. Maka kritik adalah sebuah hal yang wajar. Saya harap teman-teman semua yang terlibat dalam gerakan tersebut bisa saling menghargai satu sama lain. Gerakan #2019gantipresiden bisa menghargai #Jokowi2periode, begitu pula gerakan #Jokowi2periode bisa menghargai gerakan #2019gantipresiden.
Toh kita semua satu Indonesia kan? Berbeda pilihan politik bukan berarti kita musuh. Kita masih tetap saudara kok. Yuk teman-teman kita tunjukan kalau kita bisa dewasa berdemokrasi. Negara ini akan semakin kokoh berdiri, jika kita sebagai anak bangsa semakin cerdas dan tak mudah diprovokasi. Mari kembali berjabat tangan dan saling menghargai...