Oleh
: Gustian Putradi AD
Beberapa
hari terakhir jagad sosial media diributkan dengan isu konflik tagar
#2019gantipresiden. Gerakan yang digagas oleh para tokoh oposisi pemerintah ini
kabarnya mendapat penolakan diberbagai daerah. Yang masih hangat adalah
kejadian yang terjadi di Riau dan Jawa Timur. Dimana para tokoh gerakan
tersebut seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani ditolak kehadirannya saat akan
menghadiri acara deklarasi 2019gantipresiden. Bagaiamana pendapat teman-teman?
Mari kita bahas.
Setelah
mengamati kasus ini melalui media online dan media sosial, saya kemudian
mengelaborasinya dengan teori dan konsep demokrasi. Indonesia yang memilih
jalan demokrasi, sudah seharusnya menjaga hak-hak setiap individu warga negara
dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. Hal ini sebegaimana yang tertuang
dalam Pasal 28 UUD 1945 ayat 3 yang menyatakan “setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sebenarnya masih
ada beberapa dasar hukum lain yang menguatkan dan menjamin kebebasan
berpendapat bagi setiap individu warga negara. Teman-teman mungkin bisa
mengekspolrasi lebih jauh. Yang ingin saya tekankan adalah bahwa di negara
kita, Indonesia, negara harus benar-benar
menjamin hak-hak setiap warganya, karena itu konsekuensi dari negara demokrasi.
Tapi tentu saja, kebebasan seperti apa yang diperbolehkan? Jawabannya adalah
kebebasan yang bertanggung jawab.
Pemikiran, pendapat, dan suara yang kita dengungkan hendaknya adalah sebuah
fakta dan kebenaran, bukan sebuah kebohongan, hoax atau bahkan sebuah fitnah.
Selama warga negara bisa bertanggung jawab atas pendapat dan pemikirannya, maka
negara harus bisa menjamin kebebasan berpendapat tersebut.
Kembali
pada kasus tagar-tagar yang belakangan menjadi kontoroversi di tengah-tengah
masyarakat. Negara harus sangat hati-hati melihat permasalahan ini. Jangan sampai
pemerintah dan negara terkesan anti-kritik dan anti-demokrasi. Telusuri dengan
sangat akurat apa pokok pikiran dan gagasan dari gerakan 2019gantipresiden.
Apakah memang benar bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar? Atau hanya
sebuah ekspresi ketidakpuasan rakyat kepada pemerintah? Yang sebenarnya lumrah
terjadi dalam sebuah negara demokrasi. Begitu pula gerakan atau tagar
#Jokowi2periode, bagi sebagian rakyat, mungkin itu adalah sebuah ekspresi kepuasan mereka
atas kinerja pemerintah yang telah berhasil membawa negara menjadi lebih baik.
Jadi
teman-teman, gerakan #2019gantipresiden dan #Jokowi2periode adalah fenomena
yang lumrah terjadi di negara demokrasi. Dimana itu semua saya anggap sebagai
sebuah ekspresi kepuasan maupun ekpresi ketidakpuasan dari masyarakat. Jadi
hendaknya jangan direspon dengan begitu emosional dan menggebu-gebu, biasa
saja. Dalam sebuah pemerintahan tentu tak terlepas dari segala kekurangan. Maka
kritik adalah sebuah hal yang wajar. Saya harap teman-teman semua yang terlibat
dalam gerakan tersebut bisa saling menghargai satu sama lain. Gerakan
#2019gantipresiden bisa menghargai #Jokowi2periode, begitu pula gerakan #Jokowi2periode
bisa menghargai gerakan #2019gantipresiden.
Toh kita semua satu
Indonesia kan? Berbeda pilihan politik bukan berarti kita musuh. Kita masih
tetap saudara kok. Yuk teman-teman kita tunjukan kalau kita bisa dewasa
berdemokrasi. Negara ini akan semakin kokoh berdiri, jika kita sebagai anak
bangsa semakin cerdas dan tak mudah diprovokasi. Mari kembali berjabat tangan
dan saling menghargai...