Di negara Indonesia hukum dan kekuasaan memiliki kaitan yang
cukup erat. Seperti sebuah adagium yang diungkapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja,
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman”.
Adagium tersebut secara sederhana menggambarkan betapa erat kaitan antara hukum
dan kekuasaan. Namun diantara hukum dan kekuasaan, salah satu harus memiliki
posisi yang lebih tinggi, dan jawabannya adalah hukum harus memiliki kedudukan
lebih tinggi dari kekuasaan. Hukum berorientasi pada keadilan dan kepastian,
sedangkan kekuasaan berorientasi pada kepentingan. Dapat dibayangkan jika
kekuatan kekuasaan mendikte jalannya penegakan hukum, maka hukum tidak akan
lagi bersifat adil. Hukum hanya akan menguntungkan dan memenangkan pihak-pihak
yang berkuasa. Pihak-pihak yang lemah harus kalah dan mengikuti kemauan pihak
penguasa. Kekuasaan akan memaksa keinginannya untuk diterima, dan dengan
kekuasaan segalanya dapat dibuat jungkir balik.
Melihat satu tahun era pemerintahan Jokowi-JK berjalan,
nuansa intervensi kekuasaan terhadap penegakan hukum sempat beberapa kali
terjadi. Yang paling menyita perhatian beberapa waktu yang lalu adalah kasus
dualisme kepemimpinan partai Golkar. Kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali dan
kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol. Kedua kubu ini saling klaim struktur kepengurusan
DPP Partai Golkar. Kekisruhan tersebut kemudian berusaha diselesaikan melalui
Mahkamah Partai. Namun dari hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, perbedaan penafsiran kembali terjadi. Kubu
Agung Laksono menganggap bahwa kubu mereka telah dimenangkan dan diakui oleh
Mahkamah Partai, sedangkan kubu Aburizal Bakrie berpendapat bahwa mahkamah
partai belum memenangkan siapa-siapa. Kubu Agung Laksono yang merasa telah
menang, buru-buru ingin mengesahkan kepengurusan mereka. Mereka meminta
Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai
pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol.
Pertimbangan Menkumham terhadap kasus ini menjadi goyah saat
mengetahui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono akan membawa partai
Golkar masuk dalam koalisi pendukung pemerintahan. Secara politik hal tersebut
akan sangat menguntungkan pemerintahan melihat kekuatan partai Golkar yang ada
di DPR. Dengan kekuasaan yang dimilikinya akhirnya Menkumham Yasonna Laoly
mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Partai Golkar dibawah
kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham berdalih mengeluarkan keputusan tersebut
merujuk pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun singkat cerita, Mahkamah
Agung mengabulkan kasasi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berimplikasi pada
pencabutan Surat Keputusan penetapan kepengurusan partai Golkar kubu Agung
laksono. Dengan demikian kubu Aburizal Bakrie lah yang dinyatakan memiliki hak
kepengurusan yang sah atas partai Golkar.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa Menkumham masih bersifat
subjektif. Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya Menkumham dapat
bertindak adil dan melihat kasus tersebut dengan kacamata objektif tanpa modus
yang lain. Namun yang terjadi, Menkumham terkesan bertindak mengikuti
kepentingannya. Hal tersebut dapat dilihat dari tindakan tergesa-gesa Menkumham
dalam mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan tanpa menunggu putusan dari PTUN
pada saat itu. Ini adalah suatu bentuk intervensi kekuasaan dalam penyelesaian
proses hukum. Hal tersebut merupakan catatan buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK,
dan seharusnya menjadi rapor merah bagi Menteri Yasonna Laoly.
Bentuk intervensi kekuasaan yang lain adalah pada kasus Novel
Baswedan. Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Tanggal 1
Mei 2015 dan kemudian ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Novel Baswedan
ditangkap atas kasus pencurian burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel
Baswedan yang saat itu merupakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum
Kepolisian Resort Bengkulu diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku
pencurian dengan menembak dan menyiksa empat pencuri. Satu orang meninggal
dunia dan tiga orang lainnya luka berat. Bentuk intervensi itu terjadi saat
presiden Jokowi secara terbuka meminta agar Polri menghentikan kasus tersebut.
Jokowi menganggap bahwa kasus tersebut menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di
masyarakat. Namun seharusnya, apapun alasan Jokowi, beliau tidak berhak sebagai
seorang presiden mengintervensi sebuah proses hukum yang sedang berjalan. Presiden
jokowi sebagai seorang kepala pemerintahan atau kepala eksekutif seharusnya
menghormati penegakan hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Demikian contoh kasus yang dapat menggambarkan proses
penegakan hukum pada masa pemerintahan Jokowi-JK. Penegakan hukum masih diusik
oleh kekuasaan pemerintahan. Hukum di Indonesia masih harus terus dibenahi.
Permasalahan hukum harus terus mendapat perhatian serius. Masyarakat tentunya
tidak mau hukum disalah gunakan oleh pihak-pihak penguasa untuk mendapatkan
keinginannya. Hukum digunakan sebagai alat pemuas nafsu. Intervensi kekuasaan
membuat hukum menjadi rusak. Hukum yang seharusnya berjiwa adil, apabila telah
disusupi oleh kepentingan jahat maka roh keadilannya akan hilang. Biarkanlah hukum
itu berjalan lurus sesuai sifat keadilan. Hukum harus terus tegak apapun
kondisinya. Hukum tidak boleh diganggu oleh setan manapapun, termasuk setan
politik jahat kekuasaan.
Gugus